Berdasarkan Pergub No. 57 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PD, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang sosial di wilayah Kota Administrasi.
Suku Dinas Sosial Kota Administrasi dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi. Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial. Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi berkoordinasi dengan Walikota.
Tentang Pendistribusian Alat Bantu
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mulai berlaku pada 30 Desember 2022
Alamat Kantor Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara:
Kantor Walikota Jakarta Utara Lt. 10,
Jl. Yos Sudarso No.27-29 19, RT.19/RW.5,
Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara 14320
Hubungi Kami:
Whatsapp Pelayanan 0895-2710-2022
Email: sudinsosju01@gmail.com
Instagram: @sudinsosialju